Kamis, 04 Juni 2015

STANDAR PRAKTIK BIDAN

standar praktik kebidanan

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karuniaNyalah sehingga penulisan makalah ini yang berjudul “Standar Praktek Bidan”dapat terselesaikan dengan baik tepat pada waktunya. Apapun yang kami sajikan semoga selalu bermanfaat bagi para pembacanya.

Kami  juga mengucapkan terima kasih bagi orang-orang yang telah berjasa membatu  dalam pembuatan makalah ini.karna berkat merekalah dapat terciptanya makalah ini.maka kami terima kasih kepada :

Dosen pemimbing mata kuliah Etikolegal kebidanan yang telah membimbing kami dalam mata kuliah ini.
Orang tua yang telah memberikan fasilitas kepada kami sehingga mempermudah dalam pembuatan makalah ini.
Teman-teman yang turut membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Kami  menyadari bahwa makalah   ini masih memiliki banyak kekurangan baik isi maupun teknik penulisan. untuk itu kritik dan saran sangat diperlukan untuk perbaikan.

                                                                                                    Yogyakarta 8 mei 2014

       Penyusun

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala Bidang berpengaruh terhadap meningkatnya  kritis masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kebidanan. Hal itu menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktek kebidanan serta dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Dalam profesi kebidanan, standar praktik kebidanan merupakan suatu acuan atau pedoman bagi seorang bidan dalam melakukan sebuah tindakan. Namun, seringkali kita temukan bidan yang tidak memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar praktik kebidanan yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan penurunan kualitas suatu pelayanan yang diberikan oleh bidan. Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktifitas dan menjamin mutu produk dan / atau jasa, sehingga dapat mingkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatannya. (Djoko Wijono, 1999 : 623).

Standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalalm menjalani praktek sehari-hari. Standar ini juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan. Selain itu, standar pelayanan dapat membantu dalam penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya , misalnya kebutuhan akan pengorganisasian , mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan. Ketika audit terhadap pelaksana kebidanan dilakukan, maka berbagai kekurangan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut akan ditemukan sehingga perbaikannya dapat dilakukan secara lebih spesifik. Salah satu indikator keberhasilan pelayanan kesehatan perorangan di puskesmas adalah kepuasan pasien. (Djoko Wijono, 1999 : 623).

1.2  Tujuan

a.       Agar  mahasiswa  dapat  memahami  tentang  standar  praktik  kebidanan

b.      Agar  mahasiswa  dapat  memahami  bagaimana pelayanan yang sesuai  dengan standar

c.       Agar  mahasiswa  dapat  memahami  dan menerapkan  pelayanan yang sesuai dengan  standar praktik kebidanan

1.3  Rumusan masalah

a.       Apa yang dimaksud dengan standar praktik kebidanan?

b.      Bagaimana Hubungan Standar Praktek Kebidanan Dengan Hukum dan Perundang-undangan ?

c.       Apa saja isi dari standar praktik kebidana?

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Standar Praktik Kebidanan

 Standar adalah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan. Penentuan standar profesi selalu berkaitan erat dengan situasi dan kondisi dari tempat standar profesi itu berlaku. Sebagai tenaga kesehatan yang profesional maka bidan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam UU No. 23/92 Tentang Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Sesuai Pasal 53 UU No. 23/92 menetapkan sebagai berikut : Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter, bidan, dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Standar praktik kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi  profesi  bidan ( PP IBI) berdasarkan kompetensi inti bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa bidan telah menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dimiliki bidan sebagai hasil belajar dalam pendidikan.

Karena latar belakang pendidikan kebidanan sangat bervariasi maka organisasi profesi IBI membuat standar praktik bidan berdasarkan kompetensi inti sehingga dengan adanya standar praktik kebidanan, bidan mempunyai suatu ukuran yang sama untuk semua bidan dalam melaksanakan tugasnya walaupun latar belakang pendidikannya berbeda-beda.

Maka Standar praktik kebidanan adalah pelayanan kebidanan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar dan memperoleh surat izin praktik bidan (SIPB) dan dari pemerintah (DIKES setempat) untuk melaksanakan praktik pelayanan kebidanan secara mandiri, tetapi standar praktik mengacu kepada kopetensi inti (Care Competency).

2.2  Hubungan Standar Praktek Kebidanan Dengan Hukum dan Perundang-undangan

Bidan merupakan profesi yang selalu mempunyai ukuran standar profesi. Standar profesi bidan    yang terbaru adalah aturan dalam  PERMENKES RI No. HK.02.02/MENKES/149/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Lingkup praktik kebidanan  yang digunakan meliputi asuhan mandiri/otonomi pada anak-anak, remaja puteri dan wanita sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.

Standar Praktik Kebidanan

Standar  I : Metode asuhan, meliputi :pengumpulan data, penentuan diagnosa, perencanaan,

                   Evaluasi , dan dokumentasi.

Standar II : pengkajian, pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara

                   Sistematis dan berkesinambungan.

Standar III : diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan

Hal ini berarti bidan memberikan pengawasan yang diperlukan asuhan serta nasehat bagi wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.

2.3  Isi Standar Praktik Kebidanan

 Standar praktik kebidanan terbagi atas :

Standar I : Metode Asuhan

Asuhan Kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah : Pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan dokumentasi.

Difinisi Operasional :                                        

Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
Format manajemen kebidanan terdiri dari : format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
Standar II : Pengkajian

Pengumpulan data tentang status kesehatan kilen dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.

Difinisi Operasional :

Ada format pengumpulan data
Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, terfokus, yang meliputi data :
-          Demografi identitas klien

-          Riwayat penyakit terdahulu

-          Riwayat kesehatan reproduksi

-          Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi

-          Analisis data

Data dikumpulkan dari :

-          Klien/pasien, keluarga dan sumber lain

-          Teanaga kesehatan

-          Individu dalam lingkungan terdekat

Data diperoleh dengan cara :

-          Wawancara

-          Observasi

-          Pemeriksaan fisik

-          Pemeriksaan penunjang

Standar III : Diagnosa Kebidanan

Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Difinisi Operasional :

Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien / suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien
Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.
Standar IV : Rencana Asuhan

Rencana Asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan
Difinisi Operasional :

Ada format rencana asuhan kebidanan
Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi
Standar V : Tindakan

Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien : tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien
Difinisi Operasional :

Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi
Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi
Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi
Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman
Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia
Standar VI : Partisipasi Klien

Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan

Difinisi Operasional :

Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang :

-          status kesehatan saat ini

-          rencana tindakan yang akan dilaksanakan

-          peranana klien/keluarga dalam tindakan kebidanan

-          peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan

-          sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan

Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindakan kegiatan

Standar VII : Pengawasan

Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien

Difinisi Operasional :

Adanya format pengawasan klien
Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sitematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klie
Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan
Standar VIII : Evaluasi

Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional :

Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan.Klien sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan
Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan
Standar IX : Dokumentasi

Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan

Difinisi Operasional :

Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan.
Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab
Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Standar praktik kebidanan adalah pelayanan kebidanan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar dan memperoleh surat izin praktik bidan (SIPB) dan dari pemerintah (DIKES setempat) untuk melaksanakan praktik pelayanan kebidanan secara mandiri, tetapi standar praktik mengacu kepada kopetensi inti (Care Competency).Standar profesi bidan  yang terbaru adalah aturan dalam  PERMENKES RI No. HK.02.02/MENKES/149/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Lingkup praktik kebidanan  yang digunakan meliputi asuhan mandiri/otonomi pada anak-anak, remaja puteri dan wanita sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.  Standar Praktik Kebidanan terdiri atas:

·         Standar I : Metode Asuhan

·         Standar II : Pengkajian

·         Standar III : Diagnosa Kebidanan

·         Standar IV : Rencana Asuhan

·         Standar V : Tindakan

·         Standar VI : Partisipasi Klien

·         Standar VII : Pengawasan

·         Standar VIII : Evaluasi

·         Standar IX : Dokumentasi

3.2 Saran

Bagi Mahasiswa diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa dalam memberikan pelayanan kebidanan yang sesuai dengan standar praktek bidan.

Bagi Petugas – petugas Kesehatan diharapkan dengan makalah ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang kebidanan sehingga dapat memaksimalkan dalam  memberikan health education dalam perawatan pada klien sesuai dengan standar praktek bidan.

DAFTAR PUSTAKA

J   Jein Asmar Yetty.2005.ETIKA PROFESI KEBIDANAN.YOGYAKARTA: Fitri Maya.

     ETIKA PROFESI DAN HUKUM KEBIDANAN.2009.
    Blogspot.com/aspek/-Hukum-Praktik-Kebidanan.html.

Http://kesehatanputri.Blogspot.com
04juni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar