BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien. Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja hak klien dan persetujuannya untuk bertindak?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui tentang hak klien dan persetujuannya untuk bertindak.
D. Manfaat Penulisan
1. Mahasiswi mampu mengetahui tentang hak klien dan persetujuannya untuk bertindak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pengertian Hak
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. Pada hal ini klien juga dapat meminta untuk lebih dapat menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit. Persetujuan, kerahasiaan, dan hak klien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri.
Ketika sakit, seseorang sering tidak mampu menyatakan hak-haknya sebagaimana bila ia sakit. Menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran tentang hak seseorang dalam situasi tersebut. Oleh karenanya seseorang yang lemah atau terkait dengan penyakitnya, mungkin tidak mampu menyatakan hak-haknya.
2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya.
a) Peranan Hak:
1. Mengekspresikan kekuasaan dalam konflik
2. Pembenaran pada suatu tindakan
3. Menyelesaikan perselisihan
b) Jenis-Jenis Hak
1. Hak Kebebasan
2. Hak kesejahteraan
3. Hak Legislatif
B. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak : Kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
1. Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum.
2. Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit.
a) Hak pasien :
1) Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
2) Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3) Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4) Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5) Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6) Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7) Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8) Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a. penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
b. kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
c. alternatif terapi lainnya
d. prognosisnya.
e. perkiraan biaya pengobatan
9) Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
10) Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
11) Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
12) Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
13) Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
14) Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
15) Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
b) Kewajiban Pasien
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter.
5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
6. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7. Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.
C. INFORMED CONSENT
Kata concent berasal dari bahasa latin, consentio yang artinya persetujuan izin, menyetujui ; atau pengertian yang lebih luas adalah memberi izin atau wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu informed consent (IC), dengan demikian suatu penyataan setuju atau izin oleh pasien secara sadar, bebas dan rasional setelah memperoleh informasi yang dipahaminya darri tenaga kesehatan/dokter tentang penyakitnya. Harus diingat bahwa yang terpenting adalah pemahaman oleh pasien.
Pengertian lain yaitu Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien (orang tua/wali/suami/istri/orang yang berhak mewakilinya) kepada tenahga kesehatan/dokter untuk dilakukan suatu tindakan medis yang bertujuan untuk kesembuhan penyakit yang dideritanya. Informed Consent berarti pernyataan kesediaan atau penolakan setelah mendapat informasi secukupnya.
Jay katz mengemukakan falsafah dasar informed consent yaitu pada hakikatnya suatu keputusan pemberian pengobatan atas pasien harus terjadi secara kolaboratif (kerjasama) antara tenaga kesehatan/dokter dan pasien serta bukan semata-mata keputusan sepihak. Dengan demikian, informed consent mengandung 2 unsur utama, yakni sukarela (voluntariness) dan memahami (understanding).
Ada 2 bentuk informed consent yaitu :
1. Tersirat atau dianggap telah diberikan (Implied consent)
a. Keadaan normal
b. Keadaan darurat
2. Dinyatakan (expressed consent)
a. Lisan
b. Tulisan
Implied consent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa pernyataan tegas. Isyarat persetujuan ini ditangkap dokter dari sikap dan tindakan pasien. Umumnya tindakan dokter disini adalah tindakan yang biasa dilakukan atau sudah diketahui umum.
Implied consent bentuk lain adalah bila pasien dalam keadaan gawat darurat (emergency) sedang dokter memerlukan tindakan segera, sementara pasien dalam keadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya pun tidak ditempat maka dokter dapat melakukan tindakan medic terbaik menurut dokter (Permenkes No. 585 tahun 1989, pasal 11). Jenis persetujuan ini disebut sebagai Presumed Consent, artinya bila pasien dalam keadaan sadar, dianggap akan menyetujui tindakan yang akan dilakukan dokter.
Exressed Consent adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan, bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan tindakan yang biasa. Dalam keadaan demikian sebaiknya kepada pasien disampaikan terlebih dahulu tindakan apa yang akan dilakukan supaya tidak sampai terjadi salah pengertian.
1. Informasi
Dalam Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang informed consent dinyatakan bahwa dokter harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/keluarga diminta atau tidak diminta, jadi indormasi harus disampaikan. Informasi tersebut meliputi informasi mengenai apa (what) yang perlu disampaikan, kapan disampaikan (when), siapa yang harus menyampaikan (Who), dan informasi yang mana (Which) yang perlu disampaikan.
2. Persetujuan
The Medical Denfence Union dalam bukunya Medicolegal Issues in Clinical Practice,menyatakan bahwa ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya Informed Consent yaitu :
a. Diberikan secara bebas
b. Diberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian
c. Telah dijelaskan bentuk tindakan yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami tindakan itu perlu dilakukan
d. Mengenai sesuatu hal yang khas
e. Tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama
3. Penolakan
Seperti dikemukakan pada bagian awal, Tidak selamanya pasien atau keluarga setuju dengan tindakan medik yang akan dilakukan dokter. Dalam situasi demikian kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya harus memahami bahwa pasien atau keluarga mempunyai hak menolak usul tindakan yang akan dilakukan. Ini disebut sebagai informed Refusal.
Tidak ada hak dokter yang dapat memaksa pasien mengikuti anjuran, walaupun dokter menganggap penolakan bisa berakibat gawat atau kematian pada pasien. Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternative tindakan yang diperlukan, maka untuk keamanan dikemudian hari, sebaiknya dokter atau rumah sakit meminta pasien atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medik yang diperlukan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
B. SARAN
Diharapkan dengan adanya makalah tentang konsep hak klien dan persetujuannya untuk bertindak ini teman-teman jadi lebih mengerti dan dapat bermanfaat nantinya.
DAFTAR PUSTAKA
Redjeki, S. (2005). Etika keperawatan ditinjau dari segi hukum. Materi seminar tidak diterbitkan. Staunton, P and Whyburn, B. (1997). Nursing and the law. 4th ed.Sydney: Harcourt.
http://rayidaanggi.blogspot.com/2013/02/hak-dan-kewajiban-pasien-dan-perawat.html
Http://shintabaweell.Blogspot.com
04 juni 2015 pukul 15:13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar